Sedekah Berkelanjutan, Pahala Tiada Henti
Wakaf adalah sedekah berkelanjutan yang termasuk ke dalam Shodaqoh Jariyah. Dalam sejarah Islam, wakaf telah menjadi instrumen penting untuk menyejahterakan masyarakat. Bentuk wakaf yang paling dikenal adalah fasilitas umum seperti masjid, rumah sakit, dan sekolah.
Secara bahasa, wakaf berarti menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai pokok harta. Kepemilikan harta wakaf berpindah menjadi milik Allah SWT, sedangkan manfaatnya dirasakan oleh manusia.
Contoh: Seorang donatur mewakafkan sebidang lahan pertanian. Masyarakat bisa mengolah lahan tersebut untuk bercocok tanam. Hasil panen dapat dimanfaatkan atau dijual, sehingga manfaat wakaf terus mengalir sepanjang waktu.
Harta wakaf tidak bisa ditarik kembali. Manfaatnya terus mengalir bahkan setelah pewakaf wafat.
Nilai pokok wakaf tetap terjaga, manfaatnya berkembang untuk generasi mendatang.
Aset wakaf tidak boleh dijual, digadaikan, dihibahkan, atau diwariskan.
UU No.41 Tahun 2004 Pasal 6: Unsur wakaf terdiri dari wakif, nadzir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf.